Seyyed Hossein Nasr: Tradisi Musik dalam Islam

It is terror and sorrow. It is wonder in wonder. In that world canons cease to exist. – Nasr, tentang musik spiritual

Ijinkan saya memberikan pembatasan pada awal ulasan singkat ini: bahwa apa yang akan saya sajikan disini bukanlah perdebatan hukum tentang posisi musik dalam khasanah Islam. Oleh karenanya, upaya pencarian uraian tentang dalil, hadist atau pandangan ulama tentang musik dalam tulisan ini, baiknya dilupakan saja. Secara khusus tulisan ini mengacu pada gagasan Seyyed Hossein Nasr – dengan beberapa sumber tambahan – terkait tradisi dan praktik musik dalam Islam. Tanpa menihilkan gerak vernakular; Nasr menyoroti tradisi musik spiritual Islam dalam berbagai arus budaya utama yang masih hidup hingga saat ini; diantaranya Persia, Andalusia, Arab, Turki, Afrika Utara dan India bagian utara (peninggalan dinasti Islam Mughal). Pada dua perihal tersebut: yaitu tradisi dan makna spiritualitas, persinggungan musik dan Islam akan dibahas dalam porsi minimalis, ringan tanpa beban.

Tradisi Musik dalam Islam: Musical Gathering 

Praktek & Tradisi Musik dalam Islam
A Musical Gathering – Ottoman, 18th century

Dalam dua artikelnya, ‘Music and Islam’ (1976) dan ‘The Influence of Sufism on Traditional Persian Music’ (1972), Nasr menolak telaah umum orientalis dan pandangan islam kontemporer mono-dimensi yang menganggap bahwa dalam Islam: musik dilarang. Nasr menggunakan pendekatan historis untuk menggali berbagai bentuk tradisi musik yang telah mengakar dalam budaya Islam. Dalam keseharian, misalnya, dua ritus fundamental Islam bersentuhan dengan musik, yaitu adzan dan tilawah qur’an. Bilal, sang muadzin, memberikan format nada khas yang masih digunakan hingga saat ini sejak pertama kali dikumandangkan pada abad 2 hijriah. Dalam pustaka Brill (2014), terdapat keterangan Imam Bukhari tentang pertimbangan awal resital adzan: beberapa metode ditawarkan, dari penggunaan lonceng hingga sinyal cahaya; namun kemudian disepakati menggunakan suara manusia untuk membedakannya dengan panggilan ibadah agama lain. Metode utama adzan dinamakan Tarjee, mengacu pada cara pengurutannya, pengulangan, dan pembagiannya dengan nafas (Al-Bakri, dkk, 2019). Nada atau harmoni, baik adzan ataupun tilawah qur’an, dapat dibedakan menjadi Hijaz, Shoba, Shika Jiharkah, Bayati, Nahawand dan Rost. Namun dalam perkembangannya, di Indonesia sendiri tidak terbilang jumlah harmoni adzan yang telah meresap dalam budaya setempat.

Tradisi musik dalam Islam juga bersinggungan dengan berbagai perayaan keagamaan, seperti Maulid nabi atau perayaan tahun baru Islam (dengan bentuk shalawat yang disertai beragam alat musik). Nasr secara spesifik memberikan contoh musik atau melodi dalam tradisi tahun baru hijriah dalam ungkapan: where drums and an instrument resembling the oboe welcome the rising sun every morning at the earliest moment of the day.  Bentuk lain tradisi musik Islam ditemukan bahkan sejak era Nabi Muhammad sebagai upaya membangkitkan semangat para jihadi yang tengah berperang. Bentuk band militer ini kemudian diadopsi pertama kali oleh kekaisaran Ottoman yang kemudian menyebar ke seluruh Eropa. Lebih luas lagi, Nasr memberikan contoh tradisi musik yang lebih populer atau musik rakyat sebagai bagian tak terpisahkan dari pola kehidupan berbagai golongan, terutama di pedesaan juga di kalangan perantau di seluruh dunia Islam. Bahkan tradisi musik dapat pula ditemukan pada golongan masyarakat yang menganut Syari’ah ketat (contoh di Indonesia dapat mengacu pada tari Saman dari Aceh). Tradisi musik juga telah menjadi inspirasi bagi berbagai guru sufi yang telah mengadopsi musik sebagai jalan spiritual. Jalaludin Rumi, pendiri ordo Maulawi, kerap mengambil lagu dari bar di Anatolia dan mengubahnya menjadi sarana untuk ekspresi kerinduan yang paling dalam kepada Tuhan (Nasr, 1972). Nasr (1976) juga memberikan contoh unik dalam tradisi musik dalam budaya Islam yaitu digunakan pula sebagai katalis pengobatan karena efek positifnya pada fase penyembuhan.

Tradisi Musik dalam Islam: Ottoman Military Band

An Ottoman Military Band – Mehterân

Dalam tradisi Islam, musik adalah salah satu kunci spiritualitas. Musik, menurut Nasr (1976) memiliki fungsi esoteris sebagai ‘samudra surgawi dalam proses tasawuf’.  Musik spiritual sendiri memiliki bentuk bervariasi: dari permainan drum di Senegal, pertunjukan instrumen rumit yang ditemukan di Turki, juga musik di anak benua India terutama pada suku Maulawis dan Chishtis. Nasr juga menambahkan bahwasanya sebagian besar variasi tersebut berasal dari peradaban kuno yang terintegrasi sepenuhnya ke dalam semesta Islam dan mengambil tempat di antara ekspresi utama seni Islam. Tidak dipungkiri bahwa dalam perkembangannya terdapat pengaruh kekuasaan pada tradisi klasik Islam (dimana seni sebagian besar didukung oleh istana, sultan atau bangsawan karena menyangkut patronase); walaupun demikian, tradisi seni Islam tetap dapat menjaga fungsi kontemplatif dan spiritualitasnya. Nasr mengungkapkan sebab mampu bertahannya tradisi spiritualitas Islam adalah karena jasa para musisi yang juga merupakan anggota tarekat Sufi. Atas daya kreasi merekalah, tradisi tasawuf dapat langgeng dari masa ke masa.

Dengan kata lain, tradisi musik dalam Islam lekat dengan karakter religius; namun, disamping fungsi spiritualitas, terdapat pula fungsi lainnya yaitu fungsi sosial dimana keberadaan musik dapat merangkul hampir seluruh komunitas pada perayaan-perayaan keagamaan tertentu. Karakter sosial ini lebih lanjut dipetakan oleh Rasmussen (2017) yang menyoroti karakter khusus musik dalam Islam: “… bahwa tradisi musik dalam Islam telah terbentuk dan memiliki karakter khusus dengan penekanan pada pentingnya suara (musik) sebagai metode komunikasi sekaligus fungsi spiritual; karakter khas ini terbentuk dari teks yang dibunyikan melalui ucapan atau nyanyian (tanpa atau melalui speaker) yang merupakan inti dari pengalaman agama dan pengulangan ritual sehari-hari”. Impresi yang hadir setelah membaca pernyataan Rasmussen adalah: bahwa Islam tidak terbayangkan tanpa ada suara (musik).

Walaupun musik adalah inheren dalam tradisi Islam, namun Nasr mengangkat sebuah realita pahit bahwa peradaban Islam tidak seluruhnya mampu melestarikan dan mengembangkan beberapa tradisi musik besar dunia Islam. Bahkan terdapat kekuasaan yang mencegah penciptaan musik dengan landasan bahwa musik mengarah pada pelupaan Tuhan (dan melarang Muslim untuk mendengarkan musik yang akan mengalihkan perhatiannya pada keduniawian). Namun, bersandingan dengan kenyataan pahit tersebut, Islam telah melestarikan musik dalam aspeknya yang paling fundamental yaitu Al-Qur’an, Adzan dan bentuk-bentuk musik spiritual yang tersedia untuk seluruh komunitas. Atas fungsinya ini, Nasr (1976) memberikan sebuah perumpamaan terkait relasi spiritual dan sosial dalam musik, ungkapnya: “walaupun bersinggungan dengan konteks sosial, Islam mampu mempertahanan musik dalam dimensi batinnya sehingga menjadikan musik sebagai tangga menuju Hadirat Ilahi”. Pernyataan ini menempatkan tradisi musik dalam Islam pada posisi yang istimewa, sebuah gabungan kontras antara keriangan inderawi dan kesunyian pertapa, surga dan dunia, realita dan transendental.

 

Sumber Gambar: Wikipedia Commons

Sumber Bacaan:
Al Bakri, M. M. dan Tsonka, N. N. (2019). Al Adhan: Documenting Historical Background, Practice Rules, and Musicological Features of the Muslim Call for Prayer in Hashemite Kingdom of Jordan. Musicologica Brunensia, 54( 167–185).
Nasr, S. H. (1972). The Influence of Sufism on Traditional Persian Music. (trans. by W. Chittick). Studies in Comparative Religion, Autumn, 1972, hal. 225ff.
Nasr, S. H. (1976). Music and Islam. Studies in Comparative Religion, Vol. 10, No. 1 (Winter, 1976). World Wisdom, Inc.
Rasmussen, A. (2017). Women Out Loud: Religious Performance in Islamic Indonesia. dalam D. Kapchan (Ed.), Theorizing Sound Writing (191–215). Wesleyan University Press.
The Encyclopaedia of Islam. (2014). Bilal b. Rabah. New Edition, Volume I: A–B. Leiden: E. J. Brill. p. 1215

Share on:

Leave a Comment