Kaum Arab Hadrami di Indonesia: Sejarah dan Dinamika Diasporanya #2

Sambungan dari Bagian #1

Dinamika Asimilasi Arab Hadrami: Eksklusifme Kaum Sayyid

Kaum Arab Hadrami yang datang ke Nusantara sebelum abad ke-18 telah berasimilasi penuh dengan penduduk lokal. Sebagai produk asimilasinya, banyak anak keturunannya yang menggunakan nama-nama lokal daripada nama-nama Arab. Sedangkan mereka yang datang setelah abad ke-18, lebih sedikit yang melakukan asimilasi. Kaum migran Arab Hadrami yang kebanyakan terdiri dari golongan Sayyid (keturunan Nabi Muhammad SAW) dan Masyaikh (keturunan sahabat Nabi) dari masa ini hanya melakukan pernikahan sesama golongannya sendiri.

Hal ini terutama dilakukan oleh keluarga dari golongan Sayyid/Alawiyyin. Sebagaimana dijelaskan oleh Lodewijk Willem Christiaan Van den Berg (1886/2010) “Anak-anak perempuan seorang Sayyid tidak boleh menikah dengan lelaki yang bukan golongan Sayyid. Kepala suku yang paling kuat sekalipun tidak dapat menikah dengan anak perempuan dari golongan Sayyid dengan tingkatan yang paling rendah. Namun, seorang Sayid dapat menikah dengan siapapun yang ia sukai.”

Bagi kelompok Sayyid yang konservatif, adalah terlarang hukumnya menikahkan puteri-puteri mereka (Syarifah) dengan laki-laki non-Sayyid (Syaikh dan pribumi/ahwal). Sebagaimana yang dijelaskan oleh Muhammad Hisyam (1984), hanya pihak laki-laki sajalah yang dapat meneruskan gelar kesayyidan, bukan Syarifah. Maka dari itu, lelaki sayyid boleh menikah baik dengan wanita sayyid/syarifah atau non-sayyid. Sebaliknya, jika ada wanita sayyid/syarifah yang menikah dengan non-sayyid, akan dianggap sebagai onmere atau pelanggaran. Dan yang syarifah yang melakukan pelanggaran mesti dihukum berat, antara lain (Assagaf 2000: 255-56): “Ia harus pergi dari desa, dianggap mati, dibunuh atau dianggap tidak pernah ada di dunia, serta diputuskan segala hubungan dengan mereka.”

Muhammad Hasyim Assagaf, penulis buku Derita Putri-putri Nabi: Studi Historis Kafa’ah Syarifah selanjutnya menambahkan dari pengalamannya, bagaimana ia menyaksikan berbagai kasus yang memilukan yang terjadi pada syarifah yang melakukan pelanggaran terhadap tradisi ini (Assagaf 2000: 256): “Seorang yang gadis (syarifah) ketahuan berhubungan kasih dengan lelaki bukan sayyid akan digunduli dan dikurung dalam kamar. Ia akan segera dinikahkan dengan seorang pemuda sayyid. Si sayyid biasanya bersedia menikah dengan gadis itu demi membela martabat syarifah.”

Menariknya kaum Sayyid yang berpegang teguh pada tradisi ini sebenarnya mempunyai nenek moyang non-syarifah, dimana para Sayyid yang datang ke Nusantara setelah abad ke-18 tidak membawa wanita-wanita mereka dan kemudian menikahi wanita-wanita pribumi.

Maka dari itu para muwallad Arab Hadrami yang ada di Indonesia sekarang, seperti diantaranya Anies Baswedan (Universitas Paramadina), Habib Rizieq (FPI), Ja’far Umar Thalib (Laskar Jihad), almarhum Munir (KONTRAS), Husein Muhammad (Fahmina dan Rahima) sebenarnya bermoyangkan (beribukan) orang asli Indonesia. Kaum muwallad Arab suka menyebut orang-orang pribumi non-Arab sebagai ahwal (saudara seibu mereka). Namun karena kuatnya tradisi patriarki dalam kultur arab, identitas asli buyut dari garis ibu ini tidak dianggap signifikan dalam silsilah mereka. Buyut ibu lokal demikian hanya dianggap sebagai ‘penerus’ kesayyidan buyut dari garis ayahnya.

Modernisasi Tradisi dan Konflik Kafa’ah Syarifah: Irsyadi vs. Alawi

Pada akhir abad ke-19, pemikiran pembaharuan Islam Jamaludin Al-Afghani, Muhammad Abduh dan Sayyid Muhammad Rasyid Ridha mempengaruhi banyak sarjana Muslim di dunia. Pembaharuan Islam oleh mereka ini ditujukan untuk membebaskan umat Islam dunia yang saat itu berada dibawah subordinasi bangsa Eropa dari keterbelakangan dan kebodohan intelektual.

Para sarjana Muslim ini menitik beratkan pembaharuannya dalam upaya menyegarkan kembagi ajaran agama Islam, fungsi pendidikan dan mengefektifkan politik pergerakan di tengah masyarakat muslim dunia. Selama ini ajaran para sarjana Muslim ini selalu dikenal sebagai ajaran untuk memberantas praktek bid’ah dan khurafat dalam masyarakat muslim.

Sayyid Rasyid Ridha dan Muhammad Abduh melakukan gerakan pembaharuannya ini dengan menerbitkan tulisan-tulisan mereka lewat majalah Al-Manar, yang menitik beratkan pada pentingnya pembangunan/perbaikan sistem pendidikan. Karena menurut mereka, hanya melalui pendidikan lah umat muslim dapat terbebaskan dari belenggu keterbalakangan dan kebodohan.

Pendekatan modern ini kemudian diadopsi dan dikembangkan oleh lembaga dan sarjana Muslim yang ada di Indonesia. Antara lain seperti Yayasan Jamiat Khayr yang didirikan oleh Muhammad Al-Fakhir, Idrus bin Ahmad bin Syihabuddin, Muhammad bin Abdullah bin Syihabuddin, dan Sayid Syehan bin Syihab pada tahun 1903 di Batavia (Jakarta).

Yayasan pendidikan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam ini, sebenarnya ditujukan untuk masyarakat umum, meskipun kebanyakan murid dan anggotanya terdiri dari orang-orang keturunan Arab. Pada tahun 1911, Jamiat Khayr mengundang tiga sarjana muslim terkemuka dari Arab, yaitu Syekh Muhammad Thaib dari Maroko, Syekh Muhammad Abdul Hamid dari Mekah dan yang terakhir, Syekh Ahmad Soorkati dari Sudan. Yang terkahir ini sangat dikenal sebagai sarjana Muslim yang aktif, gigih dan menonjol dalam mendidik kader-kader muslim di Jami’at Khayr dan nantinya, di al-Irsyad al-Islamiyyah.

Syekh Syurkati, sebagai guru di Jami’at Khayr yang tinggi ilmunya, sebelumnya sangat dihormati oleh komunitas Arab Hadrami, khususnya dari kalangan Sayyid/Alawiyyin. Namun keadaan ini kemudian berubah 2 tahun kemudian (1913) ketika di Solo, Syurkati mengeluarkan fatwa yang membolehkan gadis keturunan Alawi (Syarifah) menikah dengan pria bukan keturunan Alawi (non-Sayyid).

Fatwa ini membuat berang banyak kaum Arab-Hadrami dari golongan Sayyid/Alawiyyin di Indonesia. Banyak diantara tokoh Sayyid yang sebelumnya menghormati Syukari berbalik membenci Syurkati. Hal ini terjadi karena fatwa yang dikeluarkan Syurkati sangat bertentangan dengan ijtihad kebanyakan para ulama dari golongan Sayyid/Alawiyyin di tempat asalnya, Hadramaut.

Sebagaimana yang ditekankan oleh Ibnu Taimiyyah (1328), bahwa bangsa Arab lebih unggul (afdhal) daripada non-Arab (al-‘ajam). Dan diantara bangsa Arab, suku Quraish lah yang paling dimuliakan. Dan diantara suku Quraish, bani Hasyim lah yang paling tinggi. Dan diantara bani Hasyim, (keluarga) Nabi Muhammad lah yang paling utama.

Seggaff bin Ali Al-Kaff (1992: 37) dalam bukunya Diraasat fi Nasab as-Saadat banii ‘Alawii, bahkan mengutip hadis dari At-Tabarani dalam kitab al-Kabir: “Membenci Bani Hasyim dan Ansar adalah kufur dan membenci orang Arab adalah Nifaq.”

Syurkati menolak pemahaman sistem pernikahan yang didasarkan pada kafa’ah nasab seperti yang diyakini kebanyakan kaum Alawiyyin. Menurutnya, Islam sama sekali tidak menerapkan rasialisme dan superioritas kesukuan dalam pernikahan.

Bagi Syurkati, orang Arab tidak lebih tinggi derajatnya daripada orang non-Arab. Hal ini didasarkan pada Al-Qur’an di surat Al-Hujuraat ayat 13 dimana dikatakan bahwa manusia itu diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal (li at-ta’arafuu), dan yang paling mulia diantara mereka adalah yang bertaqwa (at Qaaqum). Selain itu juga ada hadis Nabi SAW yang mengatakan bahwa derajat manusia itu setara seperti gerigi sisir (an-naasu sawaasiyatu ka asnan al-musyth).

Sandaran fatwa Syurkati juga sejalan dengan pendirian Muhammad Hasyim Assagaf (2000) dan mazhab Ahlul Bayt (Syi’ah) yang tidak melarang wanita keturunan Alawi (Syarifah) untuk menikah dengan lelaki non-Alawi (non-Sayyid). Assagaf (2000: 256) mengutip perkataan ulama besar abad 17-18, Sayyid Muhammad bin Ismai’l al-Kahlani al-Shan’aani yang mengatakan bahwa tradisi kafa’ah syarifah bermula dari Imam al-Mutawakkil Ahmad bin Sulaiman (1138-1170M) yang mengharamkan “wanita Fathimah dengan selain lelaki Fathimah”. Menurut al-Shan’aani, larangan tersebut tidak ada landasannya, dan tidaklah Imam Mazhab al-Haadi alaihissalam melarangnya.

Pedasnya penolakan kaum Alawiyyin terhadap fatwa Syurkati yang membolehkan pernikahan antara perempuan Syarifah dengan lelaki non-Sayyid/Alawiyyin menyebabkan pengucilan mereka terhadap Syeikh Syurkati.

Tidak lama setelah itu Syekh Syurkati dan kawan-kawan dekatnya mengundurkan diri dari Jamiat Khayr pada tahun 1913. Kemudian kelompok Arab Hadrami dari kalangan non-Alawiyyin (Masyaikh) memberikan simpati kepada Syekh Syurkati dan membujuknya untuk mengajar di madrasah yang mereka dirikan, yang kemudian pada taun 1914 diberi nama oleh Syurkati, al-Irsyad al-Islamiyyah atau disingkat al-Irsyad.

Madrasah ini dinaungi oleh sebuah yayasan yang bernama Jam’iyat al-Islah aw al-Irsyad al-Arabiyyah. Selanjutnya, para pengikut Syekh Syurkati yang kebanyakan berasal dari golongan Arab Masyaikh dan penduduk setempat ini dikenal dengan sebutan ‘kaum al-Irsyadi’. Sebutan kaum al-Irsyadi ini muncul sebagai oponen dari kaum Alawi atau Sayyid. Dikotomi al-Irsyadi dan al-Alawi ini baru muncul sebagai konsekuensi sengitnya perdebatan, bahkan permusuhan antara kedua kelompok tersebut mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh Syurkati di Solo.

Namun tidak semua dari golongan Alawi membenci Syurkati. Sayyid Abdullah bin Alwi Alattas, seorang Intelektual Arab dan pedagang kaya dari golongan Alawiyyin justru tetap menjaga persahabatannya dengan Syurkati, terlepas dari fatwa yang dikeluarkan Syurkati. Sayyid Abdullah bahkan memberikan F 60.000 kepada Yayasan Al-Irsyad ketika awal berdirinya.

Semangat Perubahan dan Persatuan kaum Arab Hadrami: Partai Arab Indonesia (PAI)

Sejak perpecahan internal di kalangan masyarakat Arab-Hadrami, beberapa upaya persatuan dilakukan oleh berbagai pihak. Baik mereka yang berasal dari golongan Alawi, maupun Irsyadi turut aktif membangun upaya rekonsiliasi. Menurut Bisri Affandi (1999) bahkan Raja Arab Saudi saat itu, Abdul Aziz bin Saud pun pernah ikut turun tangan, namun semua usaha yang pernah ada hanya menemui kegagalan.

Harapan muncul pada 4 Oktober 1934 ketika upaya persatuan dan perdamaian masyarakat Arab di Indonesia diinisiasi oleh seorang wartawan dan nasionalis muda peranakan Arab yang bernama Abdurrachman (AR) Baswedan (Kakek dari Anies Baswedan, rektor Universitas Paramadina dan pendiri Indonesia Mengajar).

Wartawan dan Nasionalis Keturunan Arab Hadrami di IndonesiaSaat itu AR Baswedan mengumpulkan seluruh pemuka keturunan Arab Indonesia dan mengikrarkan ‘Sumpah Pemuda Indonesia keturunan Arab’. Isi ikrar itu antara lain (peranakan Arab) mesti mengakui Indonesia sebagai tanah air mereka, menjauhi sifat mengisolasi diri (tidak berbaur dengan masyarakat non-Arab), memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia, serta membela kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Ikrar Sumpah Pemuda Indonesia keturunan Arab ini kemudian melahirkan Partai Arab Indonesia (PAI) di tahun 1940 yang setahun kemudian diakui sebagai bagian dari Gabungan Partai-Partai Politik Indonesia (GAPPI) dan menuntut agar Indonesia berparlemen. Persoalan tafadul yang didasarkan pada keturunan di kalangan masyarakat Arab Hadrami di Indonesia ini akhirnya berhasil diakhiri. Tidak ada lagi pertentangan antara ‘Partai Syekh’ dan ‘Partai Sayyid’. Sejak diikrarkannya Sumpah Pemuda Indonesia keturunan Arab, kaum peranakan Arab di Indonesia diharuskan untuk memanggil sesamanya dengan Al-Akh, yang artinya ‘saudara’. Sejak saat itu pula, gelar Sayyid untuk kelompok Alawiyyin tidak lagi populer digunakan lagi di Indonesia.

Meskipun perjuangan PAI untuk tidak lagi mempersoalkan kearaban muwallad Arab di Indonesia, kenyataannya, baik keluarga Arab dari golongan sayyid maupun non-sayyid, tetap jarang menikahkan anak-anak mereka dengan orang pribumi atau ahwal. Mereka tetap menikahkan putera-puteri mereka dengan sesama mereka sendiri yang berketurunan Arab. Hanya sedikit aktivis PAI yang mau menerima orang Indonesia sebagai menantu. Hamid Al-Gadri adalah diantaranya. Meskipun demikian, kini telah terjadi banyak perubahan dimana keluarga Arab Hadrami secara terang-terangan dan berani menikahkan puteri mereka dengan lelaki non-Arab.

Justifikasi dan Penjelasan Historis Eksklusifme Arab Hadrami

Eksklusifme Arab Hadrami menyandarkan diri pada justifikasi agama yang kebanyakan dianut oleh para pengikut Salafi. Seperti contohnya yang saya sebutkan sebelumnya diatas. Tapi ada beberapa pertimbangan lain yang dapat menjelaskan kenapa eksklusifitas ini begitu kenyal dipertahankan oleh komunitas Arab Hadrami:

Pertama, masyarakat Indonesia pada umumnya dibangun di atas fondasi feodalisme yang sangat kuat. Dimana status sosial seseorang lebih banyak dinilai dari given status dibandingkan achieved status. Contohnya, di masyarakat tradisional, orang yang bergelar ‘Raden’ akan cenderung lebih dihormati oleh penduduk setempat karena status kebangsawanannya, meskipun secara riil ia tidak berbuat banyak untuk pembangunan masyarakatnya.

Sama halnya dengan gelar Sayyid, pada masa kolonial Belanda, gelar Sayyid merupakan gelar yang sangat disegani di masyarakat di Indonesia. Selain itu, pemerintah kolonial Belanda memberlakukan hukum yang didasarkan pada latar belakang ras penduduknya, yaitu (1) kelompok Eropa sebagai kelompok tertinggi (2) Timur Asing, diantaranya Cina, Arab, dan India sebagai kelompok tertinggi kedua, dan yang terendah, ialah (3) kelompok pribumi. Sederhananya, mana ada orang yang tadinya berada pada posisi teratas dalam hirarki sosial kemudian mau berubah untuk berada pada posisi terbawah?

Kedua, eksklusifisme kaum Arab di Indonesia sangat berkenaan erat dengan konstruksi ide yang rasis yang dibangun oleh kolonialisme Eropa di Yaman. Eropa yang pada masa kejayaan kolonialnya (1700-1800an) mengklasifikasikan peradaban dunia berdasarkan kategori ras dimana orang kulit putih lebih tinggi dibandingkan orang yang berkulit gelap. John M. Hobson (2005) dalam bukunya yang berjudul The Eastern Origins of Western Civilization menjelaskan bagaimana bangsa Eropa mengklasifikasikan bangsa-bangsa di dunia kepada 3 jenis: (1) ‘Beradab’ (Civilized), (2) ‘Barbar’ (Barbaric), dan (3) ‘Biadab’ (savage). Melalui pembenaran agama (kristen) dan sains (scientific racism) yang mereka buat, bangsa-bangsa non-Eropa dimasukkan kepada kategori kedua dan ketiga (barbar dan biadab). Dan diantara mereka, barangsiapa yang semakin gelap kulitnya, maka ia termasuk pada kategori ras yang paling ‘biadab’.

Jika dikaitkan dengan kasus kolonialisme di Indonesia, dapat dipahami bagaimana masyarakat pribumi yang saat itu secara umum berkulit gelap, dikategorikan oleh Belanda sebagai masyarakat kelas terendah, setelah bangsa Eropa, Arab, dan Cina. Penting untuk dipikirkan secara baik-baik dan kritis mengapa kaum Arab Hadrami dari generasi pertama (sebelum abad ke-18) mempunyai sikap yang berbeda dengan generasi kedua (setelah abad ke-18) berkenaan dengan asimilasi. Dimana yang pertama lebih terbuka dibandingkan yang kedua. Jika dilihat dari rentang waktunya, kaum Arab Hadrami dari generasi kedua melakukan diaspora pada saat Imperium Inggris menguasai Yaman.

Pada awal abad ke-19 Hadramaut sebagai bagian dari Yaman dijajah oleh Imperium Inggris. Inggris adalah salah satu imperium Eropa yang sangat rasis. Inggris melakukan invasi ke wilayah Yaman Selatan (Aden) tepatnya pada awal tahun 1830an dan terus melakukan ekspansi ke seluruh wilayah Yaman hingga akhir abad ke-19. Selama Inggris berkuasa, seluruh warga negara Yaman yang saat itu berada dibawah ‘protektorat’ Inggris harus tunduk kepada sistem hukum yang dibuat dan diterapkan oleh pemerintahan kolonial. Diantara hukum yang diberlakukan ialah klasifikasi warga negara berdasarkan kelas sosial seperti yang dipaparkan oleh Hobson diatas.

Begitupun dalam hubungan sosialnya, perlakuan negara terhadap warga negaranya didasarkan pada kelas sosial yang dimilikinya. Karena kaum Sayyid/Alawiyyin saat itu dikenal sebagai kelompok yang paling elit di tengah masyarakat Yaman, maka mereka menduduki posisi terpenting setelah warga Eropa dalam struktur sosial modern yang dibuat dan diterapkan pemerintahan kolonial.

Dan tradisi kolonial yang rasis ini tentunya mempengaruhi orang-orang Arab yang melakukan diaspora ke berbagai penjuru dunia, termasuk ke Asia Tenggara, khususnya Nusantara. Tradisi ini kemudian disakralkan dan wajib ditaati oleh para pengikutnya, khususnya oleh kaum Sayyid/Alawiyyin. Demikian untuk dijadikan strategi untuk menjaga otentisitas kearaban mereka yang ‘sepaket’ dengan prestise yang terkandung di dalamnya.

Terakhir, Muhammad Hasyim Assagaf (2000) menegaskan bahwa justifikasi agama atas tradisi yang rasis ini sebenarnya tidak jelas asal muasal dalilnya, seperti yang ia kutip dari al-Shan’aani. Di bagian penutup bukunya, Assagaf mengatakan bahwa salah satu penyebabnya bersifat historis: dimana kebiasaan pernikahan tertutup kafa’ah syarifah ini dibentuk oleh sejarah permusuhan antara kaum Alawiyyin (keturunan Ali) dengan kaum Khawarij. Dalam konteks konflik, demi alasan agama dan (juga) keamanan, kelompok Alawiyyin terpaksa melakukan pernikahan terhadap sesama anggota kelompoknya sendiri. Selain itu juga, Assagaf (Assagaf 2000: 274) menyandarkan penjelasannya pada kitab Bughyat al-Mustarsydin  yang ditulis oleh Abdurrahman bin Husain al-Masyhur al-Hadrami, bahwa hukum diharamkannya Syarifah untuk menikah dengan non-Sayyid itu baru dipopulerkan melalui berbagai publikasi setelah kaum Sayyid di Mekah pada awal abad ke-20 berdemonstrasi agar pernikahan Syarifah yang menikah dengan non-Sayyid agar di-fasakh-kan (karena prestise kaum Sayyid terancam).

Terlepas dari dinamika ini, kebanyakan warga pribumi sejak dahulu melihat tradisi kaum Arab Hadrami yang hanya menikahkan anggota keluarganya dengan kelompoknya sendiri sebagai sesuatu yang tidak masuk akal dan tidak adil (untuk si wanitanya). Sekarang pun tradisi ini masih dipandang sama oleh masyarakat Indonesia yang bukan keturunan Arab.

Penutup

Ada sedikit kasus yang berbeda terjadi di kalangan Arab Hadrami di Kedah, Malaysia. Sharifah Zaleha binte Syed Hassan, dalam presentasinya di konferensi internasional bertajuk The Yemen-Hadrami in Southeast Asia: Identity Maintenance or Assimilation? di International Islamic University Malaysia (IIUM) 25-26 Agustus 2004, mengatakan bahwa warga keturunan Arab di Kedah kini lebih suka disebut sebagai orang Melayu daripada orang Arab (Hassan 2004).

Tapi sebagaimana yang juga terjadi di belahan lain di Malaysia, di Indonesia banyak kaum Arab Hadrami yang masih dan ingin terus menjaga tradisi otensitas kearabannya/kesayyidannya. Salah satunya yaitu dengan menerapkan tradisi kafa’ah Syarifah dimana pernikahan hanya tertutup bagi kalangan mereka saja. Bagi yang melanggar tradisi ini, biasanya akan diberikan sanksi secara sosial, baik oleh keluarga mereka sendiri maupun kerabat lain.

Akan tetapi kini semakin banyak kaum Arab Hadrami yang telah berani mengubah tradisi ini. Mereka berasimilasi penuh dengan orang-orang non-Arab. Orangtuanya menikahkan putera-puteri mereka dengan orang-orang non-keturunan Arab dan non-Sayyid. Seperti pada tahun 2008 ketika saya pernah mendatangi sebuah undangan pernikahan di Depok, dimana mempelai wanitanya adalah seorang keturunan arab syarifah dan laki-lakinya non-Sayyid.

Jika membaca kembali apa yang dipaparkan oleh Assagaf tentang bagaimana hukuman yang memilukan yang diberikan kepada syarifah yang melanggar tradisi (seperti tidak dianggap sebagai bagian dari keluarga mereka sendiri), dari pengalaman ini saya justru saya menemukan hal yang sebaliknya. Dalam prosesi pernikahan tersebut, saya lihat baik keluarga dari kalangan si mempelai wanita maupun pria, hadir dan larut dalam kebahagiaan menyambut pernikahan putera puteri mereka yang sedang bersanding di pelaminan.

Bagaimanapun juga,  sikap dan pendapat mengenai tradisi  menjaga kemurnian identitas kaum Arab di Indonesia akan selalu beraneka ragam. Dinamikanya akan selalu bersentuhan dengan dimensi sejarah yang berbeda dari masa ke masa. Sekarang, pro dan kontra mengenai asimilasi kaum peranakan Arab Hadrami di Indonesia seperti yang terjadi pada masa Syeikh Syurkati pada tahun 1913 dapat dikatakan sudah hampir tidak terdengar. Namun, dalam kenyataannya, perdebatan ini masih terus terjadi secara internal di kalangan mereka sendiri.

Bibliografi
Affandi, Bisri (1999): Syaikh Ahmad Syurkati (1874-1943), Pembaharu dan Pemurni Islam di Indonesia, Jakarta. Pustaka Al-Kautsar.

Al-Husaini, Al-Hamid (1996). Pembahasan Tuntas Perihal Khilafiyah. Penerbit Yayasan Al-Hamidy.
Alattas, Alwi (2005): Pan-Islamism and Islamic Resurgence in the Netherlands East Indies: The Role of Abdullah ibn Alwi Al-Attas (1840-1928). International Conference Proceeding The YemenHadrami in Southeast Asia: Identity Maintenance or Assimilation? Kuala Lumpur: International Islamic Universiy Malaysia (IIUM).
Al-Kaff, Seggaff bin Ali. 1992. Diraasat fi Nasab as-Saadat banii ‘alawii: Dzuriyyat al-Imam al-Muhajir Ahmad ibn ‘Isaa. Kuala Lumpur: Utusan Printcorp Sdn. Nhd.
Assagaaf, M. Hasyim (2000) Derita Putri-putri Nabi: Studi Historis Kafa’ah Syarifah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ensiklopedi Islam (1994) PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta
Hassan, Sharifah Zaleha binte Syed (2004). ‘History and Indigenization of the Arabs in Kedah, Malaysia’. International Conference Proceeding The YemenHadrami in Southeast Asia: Identity Maintenance or Assimilation? Kuala Lumpur: International Islamic Universiy Malaysia (IIUM).
Hisyam, Muhammad (1984) ‘Sayyid Jawi: Studi Kasus Jaringan Sosial di Desa Cikoang Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takelar, Sulawesi Selatan.’ Dalam M. Hasyim Assagaf (2000) Derita Putri-Putri Nabi: Studi Historis Kafa’ah Syarifah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Van den Berg, L.W. C. (1886/2010) Orang Arab di Nusantara. Jakarta: Komunitas Bambu.

Sumber Gambar: tropenmuseum 

Share on:

31 thoughts on “Kaum Arab Hadrami di Indonesia: Sejarah dan Dinamika Diasporanya #2”

  1. Assalamualaikum…
    Aturan Pernikahan Syarifah ini bukan sekedar adat istiadat tapi ada dalil-dalilnya hadist nya yg jg brhubung dgn dalil Al-Quran, hingga sejak dulu hingga kini, keluarga Sayyid menerapkan Hukum Qisas yakni dgn hukuman mati atau di buang asingkan, karena memutus nasab, sementara memutus nasab sangat keji akibatnya…Syarifah hanya untuk Sayyid itu sudah HARGA MATI, jgnsalah sangka ini bukanlah perihal Rasis tapi utk menjaga nasab saja,,,Afwan.

  2. Salam,
    Saya setuju bahwa Pernikahan Syarifah ini bukanlah sekedar adat istiadat saja, tetapi saya lebih melihatnya sebagai satu institusi yang dimunculkan, ditanam dan dipelihara oleh sekelompok orang tertentu–sayyid–saja. Namun saya masih meragukan bahwa insitusi tersebut bisa digolongkan kedalam institusi Islam. Jika memang ada dalil baik itu dari Qur’an atau Sunnah, bisakah anda utarakan dan jelaskan? dan apakah tanggapan dan bukti anda yang bisa anda kemukakan untuk membantah argumen bahwa aturan ini hanya muncul terakhir-terakhir ini?
    Dalam praktek pemeliharaan nasab (eugenics) ini anda juga mengungkapkan bahwa para Sayyid memberikan sangsi yang keji terhadap orang2 yang melanggarnya. Menurut anda, adakah kemungkinan mereka menghentikan tindakannya tersebut? karena setahu saya tidak ada yang memberikan sangsi tersebut kecuali mereka, mungkin tidak juga tuhan. dan yang terakhir tidak perlu meminta maaf karena anda mempunyai pandangan yang berbeda dengan penulis. Ini Internet, apalagi di blog ini moderatornya kelihatannya lancar aja tuh, hukuman yang paling keji sekalipun paling juga di delete komennya.
    Oh ya, Saya tidak tahu tanggapan penulis terhadap tanggapan anda terhadap tulisannya. apakah Hikmawan Saefullah masih sibuk melakukan prokreasi eugenik (akademik)?

  3. Izinkanlah saya sampaikan sejumlah hal :

    1. Islam mempunyai konsep kesetaraan ras, sejumlah ayat dan hadits memaparkan hal tersebut – termasuk perjodohan. Pada hemat saya, tidak perlu saya tulis (lagi) di sini.

    2. Bagi yang bangga karena keturunan ‘Arab umumnya atau keturunan Nabi Muhammad SAW khususnya, saya himbau untuk berfikir: mengapa nabi diutus ke Arabia? Mengapa wahyu mengalir ke Arabia? Saya coba jawab: karena mereka yang paling membutuhkannya! Mengapa paling butuh? Karena mereka (pada dasarnya) adalah bangsa (sangat) barbar. Istilah dalam Islam dikenal dengan “jahiliyyah”. Indonesia masih lebih beradab dibanding Arab. Sebelum Indonesia kenal agama, sudah punya nilai-nilai luhur yang kelak dirumuskan para aktivis kemerdekaan dengan istilah “Pancasila”. Arab punya apa? Anarkis, vandalis dan teroris! Menumpahkan darah, mencuri, merampok bahkan hingga saat ini! Coba simak, apa yang terjadi di ‘Iraq dan Suriah misalnya? Yang tidak tahan, mengungsi keluar negeri – antara lain ke Indonesia. Di Indonesia, para (keturunan) Arab hidup damai, aman, bisa maju. Inilah asal mula muncul apa yang disebut dengan “kampung Arab” yang tersebar di seantero Indonesia – selain mereka yang datang sebagai pedagang. Bersyukurlah, bagi (keturunan) Arab di Indonesia. Hormati bangsa pribumi, dan saya ulangi: ingatlah bahwa Islam mempunyai konsep kesetaraan ras. Semua Muslim adalah bersaudara, dipersaudarakan oleh Allah dan Nabi Muhammad SAW dengan iman.

    And last but least, apa sih yang dibanggakan dari Arab? Hingga kini belum menang melawan Israel! Hampir 100 tahun – sejak pasukan Sekutu merebut Palestina dari Kerajaan Turki ‘Utsmaniy, untuk kelak diserahkan kepada imigran Yahudi Eropa – soal Palestina belum selesai!
    Semoga bermanfaat. Aamiin.

  4. Buat Indra, Klu memang anda menganggap bangsa arab bangsa yang bar-bar dan bangsa indonesia lebih baik, lantas kenapa bangsa yang lebih beradap mau menerima agama bangsa bar-bar?
    Kalau anda belajar sejarah nusantara, jaman Pra islam bangsa indonesia bahkan belum mengenal untuk menutup aurat atas bagi wanitanya, apakah ini lebih beradab???
    Coba rombak cara berpikir anda dan jangan ‘cuti’kan otak anda untuk berpikir.

  5. Apa gunanya ya kita masuk Islam klo ternyata masih ada persoalan rasis begini ? Sama aja dong sama agama sebelumnya

  6. masalah nikah syarifah dengan laki2 NON SAYYID ,SEBENERNYA itu pembahasan baru tp pembahasan lama yg gak pernah ada hasilnya,jka larangan syarifah nikah sm akhwal itu jelas dan syah,,menurut saya knp ga seharusnya pemerintah melalui lembaganya ikut dlm hal ini,misal MUI ,kluarkan FATWA ,LARANGAN SYARIFAH NIKAH SM AKHWAL..pasti slesai masalahnya,jika hanya ormas aja yg bicara ga akan ada endingnya,dan akan sllu bersebrangan,,,hanya itu solusinya jika ba alawi ga mau aputrinya nikah dgn akhwal,bgmanapun hidup ini sllu berinteraksi,bersosialisasi dgn etnis lain,kcuali syarifah ini mengurung diri ,,afwan,

  7. Buat randy ibrahim muhammad katanya memutuskan ikatan nasab adalah hal yang keji? Lalu menghukum qishas, mengusir, tidak mengakui, bahkan menghukum mati seorang sarifah itu tidak keji? Hanya karna ia menikahi dengan laki2 yg diridhoinya meskipun bukan habib. Kelihatan manusia mana yg egois, mana yang gak punya hati nurani. Kamu dan mereka gak peduli dengan apa yg para sarifah2 itu rasakan, karna emang gak pernah meradakan dan gak akan merasakannya. Rasa ujub dan sombong iti bisa melemparkan iblis yang mulia dan telah sangat lama tinggal di surga karena merasa nabi adam lebih rendah derajatnya.

  8. Buat hadjier, indonesia sebelum pra islam sudah mengenal teknologi pembuatan candi, pembuatan kapal,teknologi pelayaran, pembuatan bendungan ataupun irigasi,saya rasa tradisi wanita tanpa penutup dada tidak di semua wilayah itu sama. Kenapa islam diterima di indonesia. Karena islam mengenalkan agama egaliter dan sama di semua di hadapan ALLAH S.W.T, berbeda dengan agama sebelumnya yang lebih menggunakan konsep kasta.

  9. ah.. eike mah cukup dapetin yang taqwa dan punya kepribadian aja deh, hahahaha.. kalau melihat dari silsilah keturunan salahsatu orangtua eike sebelum abad ke 18, kakek moyang justru dari tanah arab, nikah campur dengan orang nusantara (jawa barat) dan menyebar islam di jawa barat, garis silsilah ke bawahnya tidak ada lagi dari pihak perempuan yang mesti nikah dengan arab lagi.. jadi.. mendingan cari yang taqwa dan punya kepribadian aja.. mau dari bangsa arab, cina, jepang, korea, suku jawa dsbnya.. yang penting taqwanya..

  10. ini kejadian sama teman saya, ibunya non **** cuma bapaknya yang ***** . kasihan dia katanya g boleh nikah klo bukan *****. Bahkan nikah sesama orang islampun g bisa klo bukan turunan ****Malah sempat dengar kabar klo ayahnya sedikit maksa ingin menikahkan anaknya sama pria keturunan *****dengan pertimbangan keluarga dan adat, padahal teman saya g kenal sama sekali bahkan g suka. Teman saya ini ngotot g mau dan marah sama ayahnya, bahkan ibu dan keluarga dari ibunya g sepakat, kata ibunyapun sebelum menikah dia ga tau klo suaminya itu keturunan *****nah baru setelah teman saya lahir keluarga dari bapak ini jujur suaminya turunan ****(teman saya sendiri yang ngomong). Sebenarnya teman saya ini orangnya baik sopan,cantik, malah banyak pria yang jatuh cinta di kampus saya hehe saya pun sebaliknya hehe, kata teman saya klo di langgar dia bakalan di asingkan dari keluarga bapaknya bahkan tidak sedikit bapaknya mengancam meninggalkannya ihhhhh ngereeeeriii, tapi teman saya ini tetap tegar menjalani semuanya yang kebetulan domisilinya di tanah kelahiran ibunya yang mayoritas sangat jarang di temui turunan ***** yang saya g habis pikir ko menikah sesama orang islampun dilarang(turunan*****) Ah sudahlah mungkin semua orang punya pendapat berbeda2. semoga kau bisa mendpatkan jodoh yang terbaik buatmu Amin

  11. yang tidak mengerti dan tidak menghormati keturunan sayyid/sayyidah, syarif/syarifah, habib/habibah (zurriyat Rasulullah Shallallhu’alaiwassalam), meskipun ngaku muslim apalagi kafir lebih baik tidak usah komentar! kami mempertahankan puteri-puteri kami untuk tidak menikah dengan selain turunan kami itu adalh hak kami! kalian tidak punya hak untuk ikut campur! urus saja keluarga dan turunan kalian! ALLAH yang berkehendak menjadikan kami anak cucu turunan Rasulullah Shallallahu’alaihiwassalam, bukan atas kehendak kalian atau kehendak kami, dan kalau anak perempuan kami (syarifah/sayyidah/habibah) dinikahkan dengan orang yang bukan turunan kami maka anak kami NASAB nya (keturunannya terputus) karena garis turunan itu menurut ajaran nenek moyang kami Nabi Muhammad Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam diambil dari pihak ayah/bapak. lalu jika kami mengikuti dan berpegang pada ajaran nenek moyang kami yang di utus oleh ALLAH ke muka bumi ini yang di jamin masuk syurga dan merupakan makhluq yang paling sempurna dan mulia di seluruh jagad raya ini dengan menjaga NASAB (Anak keturunan-Nya/kami) agar Nasab anak turunan kami terjaga tidak terputus itu HAK kami! bukan urusan kalian! dikarenakn kami menjaga anak cucu turunan kami dengan sombong kalian anggap kami salah? rasis? konservatif? eklusif? berbagai istilah lagi kalian sematkan! sungguh buruk dan busuk akal kalian!… wahai manusia dan jin! Rasulullah tidak pernah minta uang kalian! Rasulullah tidak pernah minta makan dengan kalian! kami (keluarga besar) anak cucu turunan Rasulullah (sayyid/sayyidah, syarif/syarifah, habib/habibah) tidak pernah minta uang kalian! tidak pernah minta makan dengan kalian! sudahlah! urus saja keluarga kalian, anak bini kalian, turunan kalian! kalian tidak punya HAK mencampuri urusan kami anak cucu turunan Rasulullah!

  12. Ngasih tau ala ala org arab tu bar bar bnget ya,beda kl org jawa yg bicara,sopan santun ,sy sih keturunan arab tp tidak se saklek itu juga,soalnya kl dlu mgkin byk sayyid yg baik,kl skrng mahh boro boro… .pd ga hafal al quran,mainnya di cafe2,mending beda ras tapi islam nya bagus

  13. Di mata Allah SWT bahwa bukan wajah dan harta juga keturunan tapi taqwa hambanya yang dilihat Allah SWT… jadi jangan menjadi manusia sombong…. krn walau turunan siapapun pasti manusia membutuhkan orang lain…. tidak bisa hidup hanya dengan kelompoknya sendiri…

  14. Ego narsisme suatu kaum menjadikan mereka kehilangan akal, dan hanya menumpukan segala sesuatunya dg nafsu.
    Untuk Jaylani al-Quds. Faktanya, kontroversi pernikahan eksklusif antar dzuriyat Nabi ini hanya terjadi di budaya tanah air moyang anda, Yaman. Kalau ente ke Iran, Iraq, Lebanon, gak ada issue demikian. Oleh karena itu ane yakin hal ini pure tradisi orang Yemen, berhubung tribalitas di antara masyarakat Yemen hingga hari ini pun masih kental mewarnai kehidupan.

    Saya juga ingin mengomentari bbrp penisbatan pseudo-agamis yg biasa dilontarkan kalangan ente, pertama yaitu soal memutus Nasab, dari mana logisnya hal ini memutus Nasab mas?. Kalau persepsi ‘memutus nasab’ menurut anda adalah menikahkan anak-anak putri kepada orang beda keturunan/moyang, artinya kawin-mawin lintas suku atau bangsa antar manusia yang bahkan juga terjadi di era Rasulullah adalah sebuah kesalahan dong?. Masalahnya, logika memutuskan disini dimana?, ada wanita keturunan X, nikah dg pria keturunan Y, wanita tersebut sampai matipun akan tetap sbg keturunan X, jadi tidak ada istilah kehilangan nasab disini. Anda beralasan wanita bukan pihak yg menggariskan Nasab, lah emang apa kaitannya dg pernikahan?, siapapun org yang punya anak-anak perempuan, ketika mereka menikah, anak-anak dari anak-anak perempuan anda juga tidak akan bernasab ke keluarga anda lagi toh?, jadi ya sama saja hasilnya bila mereka nikah dg pria manapun juga. Tidak senasab bukan berarti tidak sekeluarga, hak dan kewajiban dalam konteks keluarga juga tetap berlaku kok.
    Lalu soal menghormati, sejak kapan pernikahan adalah perbuatan untuk tidak menghormati ya?. Pernikahan itu perbuatan mulia, tidak tercela, dg menikah maka seorang suami sdh pasti memuliakan istrinya, menjaganya, mengayominya, memenuhi segala hak istrinya lahir & batin, mewujudkan rumah tangga yg sakinah-mawaddah-warrahmah. Apa yang menjadi kehinaan disini? tuduhan anda tidak tidak berdasar.
    Lalu anda bicara hak, sikahkan tidak ada yang peduli jg kok dg hak anda, tapi anda juga tidak memiliki hak kepada sebagian anak perempuan sayyid beserta keluarganya yang membolehkan putrinya berjodoh dg ahwal, ada kok yang sebagian demikian. Bicara hak, ya itu hak mereka juga dong artinya, anda juga urus saja hak ada sendiri dan kekuarga anda sendiri, jgn ikut campur keluarga/kehidupan org lain. Yang ikut campur justru biasanya dari kubu ente sendiri kok. Jadi gak usah koar-koar soal HAM deh.

    Pd dasarnya, tidak pernah ada dalil baik hadith shahih yang mendeklarasikan aturan wanita keturunan Rasulullah hanya dibatasi kepada pria keturunan Rasulullah, tidak ada juga ditemukan kalau syarifah nikah dg selain keturunannya adalah dosa.
    Biasanya, kubu ente selalu bersandar pd hadith yg berbuyi “Anak-anak lelaki kita untuk anak-anak perempuan kita, anak-anak perempuan kita untuk anak-anak lelaki kita”. Pertama, saya pernah membaca di suatu forum diskusi muslim internasional bahwa hadith ini dinilai lemah karena periwayatannya mursal, jadi silahkan anda pastikan dulu validitasnya sebelum mengklaim hadith ini sbg dasarnya. Kedua, katakanlah hadith ini tidak diragukan validitasnya, apakah antum sdh pernah baca teks aslinya? Di hadith tsb tertulis begini “Rasulullah melihat anak-anak Ja’far al-Tayyar dan anak-anak Ali, lalu berkata: Anak-anak lelaki kita untuk anak-anak perempuan kita, anak-anak perempuan kita untuk anak-anak lelaki kita”. Bila hadith tersebut pengkhususan syarifah dg sayyid, artinya sayyid pun juga wajib demikian, hadith tersebut gamblang menyatakan juga ‘anak lelaki kita UNTUK anak perempuan kita’, namun fakta hisotris ahlulbayt nabi berkata lain, seperti sayyidina Husein salah satunya, menikahi wanita asal Persia, lalu ada salah satu Imam Syiah keturunan Husein (lupa namanya) menikahi wanita etnis Berber afrika utara. Dan masih banyak lg, blm lagi habib-habib yg nikah dg istri non-Arab (boro-boro non syarifah) ada banyak!!. Kedua, harusnya kita faham bahwa hadith tersebut merupakan konteks perjodohan antara dua putra Ja’far dan dua putri Ali, mereka faktanya memang dinikahkan. Dua putra Ja’far tsb bernama Abdullah & Muhammad dg dua putri Ali bernama Zainab dan Umm Kulthum. Dan hadith tersebut jg tdk tertuju kepada saudara-saudara kandung Ali yg lainnya seperti Talib & Aqil kok. Dari isi dan konteks saja bisa dipahami jauh logikanya bila ini dijadikan dasar pernikahan endogami khusus keturunan-keturunan Nabi.

    Penutup utk antum, hormat kpd para dzuriyat Rasul sama sekali bukan berarti sbg anggapan ‘termulia’ atau ‘terbenar’ di sisi Allah, namun hal tsb semata-mata demi menjaga martabat Rasul atas tali kekeluargaan yg dimilikinya. Dan hal ini adalah beban amanah antum sendiri pd dasarnya, karena harus mengharumkan nama baik Rasul sbg datuk antum sendiri, bila berbuat buruk ganjaran keburukannya lebih jelek dari kami yg bukan keturunan Rasul, karena dalam konteks tali kekeluargaan, antum juga wajib menjaga nama baik datuk antum sendiri selain antum.

  15. DALIL KAFAAH PERNIKAHAN SYARIFAH DAN SAYYID (KETURUNAN RASULULLAH SAW)

    Copy-Paste dari?

  16. Artikel bertahun-tahun, masih ada aja yang komen 😀 Sebenernya sih simpel aja… yang di sorot hanya keturunan habib/sayyid/syarif, padahal banyak loh golongan lain yg juga “ekslusif” dan konservatif dalam urusan asimilasi… contoh keturunan chinese yg anti kawin dengan pribumi, dari dalam negeri sendiri lebih banyak lagi… contoh: orang padang yg anti kawin dengan orang jawa, atau orang batak dengan batak tertentu, orang sunda tidak mau menikah dengan orang jawa dll…

    Di negara semaju Amerika pun, masih banyak orang di selatan amerika yang anti sama orang kulit hitam dan merah (Amerika selatan atau suku Indian), yahudi biasanya tidak mau menikah dengan selain golongan mereka dll….

    Stereotype, narsisme, apapun tuduhan yang dilayangkan pada keturunan ahlul bait, mungkin mereka punya keyakinan yang tidak mungkin dipahami oleh non-ahlul bait, di surat Al Ahzab ayat 33 disebut “Sesungguhnya Allah hanya bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”, ada tafsir tersendiri dalam ayat ini, dimana ahlul bait dan keturunannya dijaga oleh Allah, tapi jangan salah sangka, dosa mereka juga berlipat ganda jika mereka melakukan kesalahan, bukan hal yang enak tentunya. Dan bagi non-ahlul bait, sejak jaman rasul, sudah biasa bagi sahabat rasul dan keluarga mereka untuk tidak meminang perempuan keturunan ahlul bait dari sisi akhlaq dan penghormatan yang tinggi, tapi dengan senang hati memberikan anak perempuan mereka untuk dinikahi keturunan ahlul bait karena mereka dianggap mendapat kehormatan yang luar biasa. Dalam Surat Al Shura 42 disebutkan “Katakanlah: ‘Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan.” – ini yang diminta rasul, bukan uang atau kekuasaan.. melainkan hanya rasa hormat dan kasih sayang pada keturunan beliau SAW.

    Lebih jauh dalam sebuah hadits disebutkan “Cintailah Allah karena nikmat yang diberikan kepada kalian cintailah aku karena kecintaan (kalian) kepada Allah, dan cintailah Ahlul Baitku karena kecintaan (kalian) kepadaku.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda, “Segala sesuatu ada asasnya, dan asas islam adalah mencintai Rasulullah dan ahli baitnya.”.. salah satu caranya dengan memelihara keturunan ahlul bait ini, jika semua syarifah menikah dengan non-ahlul bait, dikhawatirkan keturunan ahlul bait ini akan makin sulit ditemukan.

    Hadits shahih juga menyebutkan: “setiap anak bernisbah kepada ayahnya kecuali anak-anak Fathimah, akulah wali dan nisbahnya” (H.R. Hakim) – “Setiap sebab (penyebab pertalian keturunan) mahupun nasab (pengikat garis keturunan) akan terputus pada hari kiamat, kecuali sebab dan nasabku, dan setiap keturunan dinisbatkan kepada pengikat keturunannya yakni ayah mereka, kecuali putera-putera Fatimah, maka sesungguhnya akulah ayah mereka dan tali pengikat keturunan mereka” (Riwayat Al-Baihaqi, Al-Tabrani & lain-lain)

    Semoga kita semua digolongkan ke dalam golongan pecinta Rasul dan ahlul baitnya, karena itulah salah satu cara kita mendapatkan syafaat dan bersatu dengan beliau SAW di surga nanti…

    Wallahu A’lam

  17. @pengamatsosial. Realisme sosial yang terjadi di masyarakat tidak membuat sesuatu masalah bisa dibenarkan. Banyak praktek yang terjadi di dunia ini yang berupaya mempertahankan ketidaksetaraan. Biasanya kelompok tersebut memperkuat argumennya dengan menggunakan berbagai mitos dan narasi yang membuat pandanggan mereka terlihat bisa ‘dibenarkan’ atau bahkan logis untuk mempertahankannya.

    Untuk masalah ahlul bait ini, teks suci biasanya dipakai sumber pembenaran realitas yang membatasi mobilitas sosial. Sayangnya, apabila ditelusuri lebih dalam hanya berupa propaganda untuk mempertahankan status lebih tinggi dimata masyarakat yang tidak mau menelusuri lebih jauh mengenai berbagai teks suci tersebut (pembaca awam). Ada berbagai pola yang bisa dipakai untuk membuat pembaca menyetujui sebuah argumen, salah satu diantaranya adalah melakukan transmisi teks. Contoh praktek transmisi teks yang sering dilakukan diantaranya membuat penafsiran baru terhadap sebuah teks atau melakukan addisi (tambahan) terhadapnya. Upaya penggiringan opini ini bisa terlihat dari tulisan anda.

    Contoh pembuatan tafsir baru terlihat dalam komentar anda. Kutipan al-quran surat al-ahzab (33: 33) yang anda katakan memerlukan “tafsir tersendiri”. Saya tidak tahu tafsir dari siapa atau mungkin anda sendiri kah?. Upaya pemutusan konteks ayat ini sering dipakai untuk mempertahankan mitos yang dibangun. Hermenetika Ibn Kathir (dalam kitab Tafsir Ibn Kathir) memberikan pencerahan terhadap sebab-sebab turunnya ayat tersebut yang tidak bisa dipisahkan dari ayat sebelumnya (33:30; 33:31; 33:32). Memparafrasekan Ibn Kathir, secara singkat ayat-ayat tersebut berkenaan dengan status Istri-istri dari rasul. (33:32) (1) Pernyataan jelas bahwa Istri-istrinya termasuk ahlul bait, (2) kedudukan yang tidak sama dengan wanita lain (jika bertakwa), (3) nasihat untuk bekata dalam tatakrama yang baik, tidak tabarruj, mendirikan shalat dan zakat, serta taat pada Allah dan utusannya (33:33) (4) Keinginan Allah membersihkan Ar-Rijs dari darimu (mengacu pada istri-istrinya) dan mensucikannya. (33:30) (5) Istri-istri rasul yang berbuat fashihah disiksa dua kali dan (33;31) (6) perbuatan baik diganjar dua kali. Ibn Kathir melanjutkan dengan menyatakan bahwa ada perbedaan pendapat apakah keseluruhan ayat-ayat tersebut hanya berlaku pada Istri-istrinya saja ataukah termasuk ahlul-bait secara keseluruhan? Ia kemudian mengutip Ibn Abi Hatim yang mencatat komentar Ibn Abbas mengenai ayat (33:33) yang menyatakan bahwa ayat tersebut hanya berkenaan dengan istri-istrinya saja. Ikrimah mengatakan “barangsiapa yang tidak setuju denganku bahwa ayat tersebut berkenaan hanya dengan istri nabi, saya bersedia bertemu dengannya dan berdoa serta semoga kutukan Allah mengenai orang-orang yang berbohong”.

    Kelanjutan dari komentar anda menyatakan mengenai aspek psikologi dari masyarakat sekitar terhadap ahlul bait rasul yang enggan meminang keturunannya. Satu pertanyaan yang tidak ada dalam uraian anda adalah, apakah rasul melarang orang lain untuk meminang ahlul-baitnya? Tentu saja jawabannya jelas, Tidak.

    Cara lain untuk memelihara mitos ahlul bait ini adalah menambahkan sebuah argumen pribadi terhadap teks suci. Tambahan argumen ini apabila tidak jeli sering salah diterima dan dianggap mempunyai kedudukan yang sama dengan teks suci yang dikutip sebelumnya. Contoh ini terlihat pada paragraf 4 komentar anda. Pertama anda kutip sebuah hadits dan kemudian menambahkan pendapat, yang tentu saja hanyalah pendapat biasa yang bisa diperdebatkan kebenarannya.

    Salah satu mitos pemeliharaan nasab rasul dengan cara melakukan endogami ternyata berujung pada peningkatan jumlah penderita penyakit genetis dalam komunitas tersebut. Pemerintah Saudi Arabia sejak tahun 2004 membuat program yang sering disebut sebagai ‘pernikahan sehat’. Program tersebut pada intinya merupakan upaya mengatasi jumlah penderita SCD (sicle cell disease) yang diakibatkan oleh pernikahan saudara yang terlalu dekat. Di Saudi Arabia, menurut Ayman Al-Suleyman, peneliti genetik dan konsultan di Rumah Sakit Raja Faisal, satu orang dari 1000 orang menderita penyakit tersebut. Ini 4x lebih tinggi daripada US, dan 8x lebih tinggi daripada Jepang. Akibat dari penyakit yang diakibatkan praktek pernikahan kerabat ini tidak hanya berupa kerusakan pada berbagai organ tubuh, tetapi juga pada sakit kronik, kelelahan, mudah infeksi, pertumbuhan terganggu dan gangguan penglihatan. Selain itu berujung pada berkurangnya angka harapan hidup. Untuk lengkapnya anda bisa lihat sendiri di Journal of Epidemiology and Global Health (Juni, 2017). (https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2210600615300174). Jadi ada kemungkinan cara anda memelihara keturunan rasul dengan melakukan endogami, malah akan berakibat sebaliknya.

  18. boatsex kita nggak usah bicara tafsir tafsir kalau kapasitas kamu cuma nguitp tafsir dari gugel. Nggak juga memperlihatkan kamu sebagai orang ahli dalam agama. Mengenai pernikahan endogami. Gw pikir di setiap suku atau ras, ada kecenderungan begitu buat mempertahankan identitas mereka. wajar donk agar ras atau sukunya nggak punah. Orang jawa mau dengan orang jawa, orang sunda mau dengan orang sunda, orang ilberal mau dengan orang liberal :). Sekarang gw nanya, mengapa Nabi Muhammad menikahhkan Fatimah rha dengan Sayyidina Ali, bukan dengan Sayyidina Umar dan Sayyidina Abubakar yang dahulu meminangnya, apakah lu mau bilang Rasulullah Rasis, karena lebih memilih saudara dekatnya sebagai mantu ? Trus tradisi endogami tidak semua melahirkan anak anak cacat, gw banyak kenal teman teman dari keluarga sayyid yang menikah dengan sepupu mereka, anak anaknya semua sehat , cantik dan ganteng ganteng. ini fakta bukan sekedar teori

  19. Cuma mau bilang: Saya lebih capek baca komen2nya dibanding baca artikelnya. Saya keturunan Sayyid yg sedang mencari fakta tentang isu pernikahan ini. Apakah dilandaskan agama atau budaya.

    Terima kasih untuk artikelnya.

    Budayakan komen sehat, jangan saling menghujat dan merasa paling benar

    Salam Damai

  20. Agus Setiawan, anda tahu kenapa sebabnya?

    Karena Pernikahan Imam Ali & sayyidah Fatimah adalah ketetapan langit. Mereka berdua adalah manusia yg memiliki maqam diatas kita semua.

    Mahar dari langit untuk pernikahan Sayyidah Fatimah Az-zahra As

    Hasan Ibnu Sulaiman dalam buku “ Al Mukhtazar” meriwayatkan dari ibnu Abbas bahwa Rasulullah Saw dan Ali Ibnu Abi Thalib bersabda:

    يا عليّ، إنّ اللَّه عزّوجلّ زوّجك فاطمة وجعل صداقها الأرض، فمن مشى عليها مبغضاً لك مشى حراماً.[1]

    Yaa Ali, Sesungguhnya Allah Swt menjadikan Fatimah sebagai istrimu dan maharnya adalah seluruh bumi maka haramlah seseorang yang memusuhimu sementara ia berjalan di atas bumimu.

    Di kutip dari buku “ qatrei az daryae fadhail ahle bayt As” jilid 1 hal 413 dan 268

    Sama sekali TIDAK ADA yang mengatakan dari peristiwa ini bahwa pernikahan sayyidah Fatimah dan Imam Ali sbg pengkhususan endogami perkawinan keturuna Rasul. Logika darimana emang di kisah tersebut?, Itu kan hanya ‘wishful thinking’ atau delusi anda sendiri

  21. Fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ( Arab Saudi ) membolehkan pernikahan seorang syarifat dan non syarifah. Sama sekali tidak ada dalil menurut beliau yang mengharuskan seorang syarifah kawin dengan seorang sayyid.

Leave a Comment